Bersepakat Hanya Pekerja Tambahan Bisa Di-Outsourcing
Rabu, 03 Oktober 2012 – 23:48 WIB

Bersepakat Hanya Pekerja Tambahan Bisa Di-Outsourcing
JAKARTA — Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha bersepakat mematuhi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seluruh pihak sepakat bahwa jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem alih daya (outsourcing) adalah jenis pekerjaan tambahan.
“Semua sudah didialogkan, bahkan terakhir dengan pimpinan-pimpinan para serikat buruh dan sepakat mematuhi aturan yang berlaku dan semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan undang-undang. Yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok sehingga pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta , Rabu (3/10) sore.
Muhaimin menjelaskan, pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. Sedangkan pekerjaan tambahan ini, di dalam undang-undang ditetapkan 5 jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan. Yakni, cleaning service, security, transportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan migas. “Selain pekerjaan itu secara pelan dan bertahap harus menyesuaikan dengan undang-undang,” ujar Muhaimin.
Dengan demikian, lanjut Muhaimin, pada waktu yang akan datang pemerintah akan seera mengatur lebih detail mengenai outsourcing ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur hubungan kerja langsung antara pemberi kerja atau perusahaan dengan para pekerja tanpa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. “Proses perantara yang melalui perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing ini harus dihentikan selain lima pekerjaan itu,” imbuhnya.
JAKARTA — Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha bersepakat mematuhi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seluruh pihak sepakat
BERITA TERKAIT
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat