Bersihkan Lahan Sendiri Malah Diperkarakan

Bersihkan Lahan Sendiri Malah Diperkarakan
Bersihkan Lahan Sendiri Malah Diperkarakan
Apa saja yang dirusak? JPU mengatakan ada beberapa pondasi dan beberapa pohon yang ikut diratakan. "Nah pondasi dan tanah itu tidak masuk dalam tanah milik Bu Ida yang digugat. Pasal yang dikenakan yaitu 406 tentang pengruskan," tegasnya.

Disinggung mengenai persidangan ini ada kesan dipaksakan karena laporan lain sudah di SP3 oleh penyidik dari Polres Depok, JPU mengelak. Dia mengatakan perlakuan jaksa sudah sesuai prosedur. "Kita lihat saja pembuktiannya nanti," tandasnya.

Sementara itu, Pengacara Ida Farida, Sugiono Lumanto mengatakan tanah yang dirusak tidak masuk dalam tanah Ida. Kata dia, yang dilakukan pembersihan itu di luar dari tanah yang disengketakan.

"Ini sudah tidak masuk logika, karena mereka melaporkan kami dalam posisi yang tidak tepat. Bu Ida sendiri tidak merasa merusak tanah orang lain, tapi saya akan lihat BAP dulu, karena sejak awal Bu Ida tidak pernah menerima BAP," katanya.

JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa tanah digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (24/6). Tergugat, Ida Farida yang dilaporkan atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News