Bersihkan Lahan Sendiri Malah Diperkarakan

Bersihkan Lahan Sendiri Malah Diperkarakan
Bersihkan Lahan Sendiri Malah Diperkarakan
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa tanah digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (24/6). Tergugat, Ida Farida yang dilaporkan atas dugaan pengrusakan tanah di Sawangan Depok yang diklaim miliknya sendiri.

Ida mengaku perkara yang dihadapinya ini terkesan dipaksakan. Alasannya, ia juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena telah merusak tanah milik orang lain. Padahal yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Register No 64/G/2010/PTUN-BDG Jo No 192/B/2011/PT.TUN.JKT Jo No.138 K/TUN/2012 yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap (in krach van gewijsde).

Bahkan dalam surat yang dikeluarkan oleh BPN Depok bernomor 21/13-32.76/I/2013, dijelaskan tanah milik Tyas Rahayu dan Sasmito Sumadi sebagai pengunggat berada di luar objek sengketa.

Jaksa Penutut Umum (JPU), Alit usai sidang mengatakan Ida Farida memang memenangkan gugatan, tapi belum sampai inkrah. "Bu Ida melakukan pembersihan tanah menggunakan buldozer, namun saat pembersihan ada tanah milik orang lain yang tidak masuk dalam gugatan, ikut diratakan, itu dasar perkara ini," kata Alit kepadaa wartawan.

JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa tanah digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (24/6). Tergugat, Ida Farida yang dilaporkan atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News