Bersihkan Pengacara Hitam
Minggu, 14 Oktober 2012 – 06:56 WIB
Ia menilai pemberian uang itu terkait penanganan perkara oleh kantor pengacara terlapor. ’’Sedangkan terkait dugaan penggelapan pajak, penerimaan uang dari klien terlapor tidak disetorkan ke kantor pajak sesuai dengan pendapatan yang sebenarnya. Terlapor pun selalu meminta kepada kliennya agar membayar secara tunai. Hal ini kami nilai untuk menghindari deteksi PPATK dan kantor pajak,’’ beber Alberto pula sambil menambahkan kalau terlapor di apartemen pribadinya itu menyediakan mesin penghitung uang tunai dan brangkas besar.
Sedangkan juru bicara KPK Johan Budi mengatakan kalau laporan itu sudah di terima bagian Pengaduan Masyarakat di KPK dan hingga kini pihaknya masih menelaah laporan tersebut.
Menurutnya, proses telaah memakan waktu bervariatif, antara satu hingga lima bulan, tergantung kelengkapan informasi dan bahan yang dilaporkan.”Nah, kalau bukti-buktinya kuat maka akan ditingkatkan ke penyelidikan. Tapi kalau tidak cukup bukti akan di-file-kan,” ujar Johan Budi saat dihubungi wartawan.
Sementara itu, terlapor saat dihubungi terpisah membantah tudingan tersebut. Ia juga mengatakan kalau semua tudingan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan dirinya. (ibl)
JAKARTA - Kelompok Pemantau Pengacara Hitam dan Mafia Pajak (PPHP) melaporkan seorang pengacara berinisial LUC ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat