Bersihkan Pengacara Hitam

Bersihkan Pengacara Hitam
Bersihkan Pengacara Hitam
JAKARTA - Kelompok Pemantau Pengacara Hitam dan Mafia Pajak (PPHP) melaporkan seorang pengacara berinisial LUC ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap dan pemberian gratifikasi kepada sejumlah hakim termasuk dugaan penggelapan pajak.

Ketua PPHMP Alberto Simanjuntak mengatakan sudah saatnya KPK mengusut tuntas praktik mafia kasus yang dilakukan pengacara hitam dengan bekerja sama dengan oknum-oknum hakim. ’’Praktik-praktik kotor ini sudah engak bisa dibiarkan lagi,’’ ujar Alberto, kemarin (13/10).  

Diuraikan Alberto, sesuai data dokumen yang dimiliki PPHMP, ada dugaan dana dari terlapor yang mengalir kepada sejumlah hakim berinisial AK untuk sumbangan perkawinan teman AK sebesar Rp 200 juta pada 31 Juli 2009, selain itu ada pula aliran  dana Rp 100 juta kepada hakim agung inisial HA pada 4 Februari 2009 dan Rp 200 juta pada 17 September 2009.

’’Selain itu, pada 23 Februari 2009 ada aliran dana kepada hakim agung ASN untuk tiket pulang kampung sebesar Rp 15 juta. Dan aliran dana sebesar Rp 477 juta kepada hakim agung AKM untuk berbagai keperluan,” ungkap Alberto.

JAKARTA - Kelompok Pemantau Pengacara Hitam dan Mafia Pajak (PPHP) melaporkan seorang pengacara berinisial LUC ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News