Bersinergi dengan Kepolisian, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 225.664 Benih Lobster

Bersinergi dengan Kepolisian, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 225.664 Benih Lobster
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri melibas penyelundupan 225.664 benih lobster. Empat pelaku diringkus. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Bea Cukai Palembang dengan Tim Satgas Baby Lobster Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 225.664 ekor.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim Dwijo Muryono mengungkapkan penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia.

Dia menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan pada Kamis (17/6) itu berawal ketika petugas Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim melakukan operasi patroli gabungan untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster dan rokok ilegal di Jalan Lintas Palembang.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mencurigai dua mobil yang diduga mengangkut barang ilegal di Keramasan, Palembang, Sumatera Selatan.

Tim yang curiga kemudian mengejar mobil tersebut. Hasilnya, tim mendapati barang bukti baby lobster.

“Hasil pengejaran dan pemeriksaan, tim kami mendapati 27 box baby lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang (Kantor Karantina Ikan),” ungkap Dwijo dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Palembang, Jumat (18/6).

Tim gabungan mengamankan empat pelaku yang berinisial SS, M, R, dan SG.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui baby lobster tersebut berasal dari Krui, Lampung, yang akan dibawa ke Palembang.

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri melibas penyelundupan 225.664 benih lobster. Empat pelaku diringkus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News