Berstatus Janda, Tessa Mengaku tak Terbebani

Berstatus Janda, Tessa Mengaku tak Terbebani
Berstatus Janda, Tessa Mengaku tak Terbebani. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sandy Tumiwa, 32, dan Tessa Kaunang, 37, Selasa (23/9) resmi bercerai. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Tessa. Rumah tangga yang dibina selama delapan tahun itu pun kandas.

”Menyatakan pernikahan antara penggugat dengan tergugat yang berlangsung sejak 7 Juli 2006 putus karena perceraian,” putus majelis hakim di ruang sidang utama PN Jaksel. Sidang dihadiri kedua pihak.

Sebelum putusan dibacakan, Tessa dan Sandy masih sempat bertatap muka di luar persidangan. Keduanya berbincang dan bercanda seolah tidak ada perselisihan apa pun di antara mereka. Sandy, yang ketika itu mengenakan baju koko, tak sungkan merangkul Tessa.

Pria yang mengubah namanya sebagai Sandy Maulana Malik Ibrahim setelah menjadi mualaf tersebut memeluk Tessa dan mengecup keningnya. Pelukan dan ciuman tersebut bisa jadi yang terakhir sebagai suami istri. Sebab, setelah hakim mengetukkan palu, mereka sudah bukan suami istri lagi.

Tessa menyatakan siap dengan kondisi setelah ini. ”Yang saya lakukan ke depan adalah menata hidup, mendekatkan diri pada Tuhan, dan fokus pada anak-anak,” kata Tessa.

Dia tidak merasa terbebani dengan status janda. ”Buat saya, status itu nggak semuanya negatif ya. Jadi, silakan dilihat ke depannya seperti apa, kejadiannya seperti apa,” lanjut dia.

Senada dengan Tessa, Sandy merasa lebih lega dengan perceraian itu. ”Lebih ikhlas, plong dengan kejadian ini,” tutur Sandy. Soal anak, hak asuh ada di tangan Tessa. Sebagai ayah, Sandy akan tetap menjalankan tanggung jawabnya. ”Memang ibu yang melahirkan, tapi ada darah saya di sana. Saya akan terus mendoakan dan menyayangi kedua anak saya,” ucap dia. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah menafkahi anak-anaknya minimal Rp 5 juta per bulan. (dod/c11/jan)


JAKARTA – Sandy Tumiwa, 32, dan Tessa Kaunang, 37, Selasa (23/9) resmi bercerai. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News