Berstatus Tersangka, Bupati Siak Mangkir dari Panggilan KPK
Rabu, 04 Agustus 2010 – 18:36 WIB
JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Arwin diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak pada tahun 2002-2003. Ditanya penyebab mangkirnya Arwin dari panggilan KPK, Johann mengaku belum mendapat konfirmasi soal itu. "Saya belum tahu apa alasannya (Arwin) tidak datang. Tapi yang jelas penyidik pasti akan menjadwalkan kembali. Namun, saya tidak tahu kapan waktu panggilan pemeriksaan terhadap Arwin dilayangkan penyidik," terang Johan
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, sedianya pemeriksaan terhadap Arwin akan dilakukan pada Rabu (4/8) pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 16.00 Arwin sore tadi, Arwin belum juga kelihatan di Gedung KPK. "Ya benar, dia dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK pada pukul 10 00 pagi tadi, tapi hingga sore ini Arwin belum juga mendatangi Gedung KPK," ucap Johan saat dihubungi JPNN, Rabu (4/8).
"Berdasarkan agenda jadwal pemeriksaan dari penyidik, Bupati Siak akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus IUPHHK-HT di kabupaten Siak, Riau," imbuh Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Arwin diperiksa sebagai
BERITA TERKAIT
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum