Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri

Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimasukkan ketentuan tentang larangan bagi  tersangka kasus korupsi mencalonkan diri pada Pilkada, ditanggapi positif oleh pakar otonomi daerah yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ryaas Rasyid. Menurutnya, revisi UU Pemda itu juga harus diarahkan untuk mempertegas komitmen pemberantasan korupsi.

Menurut Ryaas, ide yang dilontarkan ICW itu sangat baik. "Saya kira itu bisa diterapkan,” kata Ryaas saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/8). Lebih lanjut Ryaas menguraikan, ada dua aspek yang bisa dilihat dari aturan yang melarang tersangka korupsi menyalonkan diri. Pertama, terealisasi atau tidaknya aturan itu akan membuktikan apakah pemerintah dan DPR memiliki komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Aspek kedua, penetapan status tersangka tentunya karena ada bukti awal yang cukup.

"Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu harus dianggap sebagai bukti awal. Karena itu, semua pihak harus percaya dan tak melakukan intervensi pada lembaga penegak hukum untuk memprosesnya. Tetapi yang perlu diingat, institusi penegak hukum jangan sampai diperalat," cetusnya.

Ryaas justru melontarkan kritiknya jika para tersangka korupsi tidak diganggu gugat hanya karana alasan belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka. "Jadi seakan-akan kita ini menghormati hukum, tapi dari segi komitmen pemberantasa korupsi tak nampak sekali,” ucapnya.

JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimasukkan ketentuan tentang larangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News