Berstatus Tersangka, Tujuh Anggota DPRD Riau Ditahan KPK

Berstatus Tersangka, Tujuh Anggota DPRD Riau Ditahan KPK
Berstatus Tersangka, Tujuh Anggota DPRD Riau Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot penyidikan kasus suap pembahasan Perda APBD Riau untuk proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) beberapa waktu lalu. Sore hari ini (15/1), KPK menahan tujuh anggota DPRD Riau yang sudah menyandang status tersangka suap sejak pertengahan Juli 2012 lalu.

Tujuh anggota DPRD Riau yang ditahan KPK itu adalah Adrian Ali dari Fraksi PAN, Abubakar Sidik dan Zulfan Heri dari Fraksi Partai Golkar, Tengku Muhazza dari Fraksi Partai Demokrat,  Turoechan Asyari dari Fraksi PDIP, serta Syarif Hidayat dan Muh Rum Zen dari Fraksi PPP. Selanjutnya, mereka dititipkan di tiga Rutan yang berbeda.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, penahanan dilakukan karena KPK hendak memercepat proses penyidikan. Ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketujuh tersangka kita tahan. Kita titipkan di tiga rutan yang berbeda," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (15/1) sore.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot penyidikan kasus suap pembahasan Perda APBD Riau untuk proyek Pekan Olahraga Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News