Berstatus Warga Jakarta, Cawabup Tabalong Tak Bisa Mencoblos

Berstatus Warga Jakarta, Cawabup Tabalong Tak Bisa Mencoblos
Pilkada. ILUSTRASI. Foto: JawaPos.com/JPNN.com

jpnn.com, TABALONG - Calon Wakil Bupati Tabalong Aspianoor tidak bisa mencoblos pada Pilkada Kabupaten Tabalong 2018, Rabu (27/6).

"Saya masih berkependudukan Jakarta. Jadi, tidak ikut mencoblos," kata Aspianoor sebagaimana dilansir laman Prokal.

Meski demikian, dia akan memantau perkembangan hasil pemungutan suara.

Aspianoor sendiri berpasangan dengan Noor Faridah dalam Pilkada Kabupaten Tabalong 2018.

Sementara itu, Noor Faridah mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 1 Desa Murung Karangan.

"Saya nyolos dekat sini saja. Tidak yang jauh-jauh," ujar Noor.

Bagaimana dengan pasangan calon (paslon lain)?

Calon nomor urut satu Norhasani mengaku mencoblos di TPS Pembataan.

Calon Wakil Bupati Tabalong Aspianoor tidak bisa mencoblos pada Pilkada Kabupaten Tabalong 2018, Rabu (27/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News