Berstatus Warga Jakarta, Cawabup Tabalong Tak Bisa Mencoblos
Rabu, 27 Juni 2018 – 12:48 WIB
jpnn.com, TABALONG - Calon Wakil Bupati Tabalong Aspianoor tidak bisa mencoblos pada Pilkada Kabupaten Tabalong 2018, Rabu (27/6).
"Saya masih berkependudukan Jakarta. Jadi, tidak ikut mencoblos," kata Aspianoor sebagaimana dilansir laman Prokal.
Meski demikian, dia akan memantau perkembangan hasil pemungutan suara.
Aspianoor sendiri berpasangan dengan Noor Faridah dalam Pilkada Kabupaten Tabalong 2018.
Sementara itu, Noor Faridah mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 1 Desa Murung Karangan.
"Saya nyolos dekat sini saja. Tidak yang jauh-jauh," ujar Noor.
Baca Juga:
Bagaimana dengan pasangan calon (paslon lain)?
Calon nomor urut satu Norhasani mengaku mencoblos di TPS Pembataan.
Calon Wakil Bupati Tabalong Aspianoor tidak bisa mencoblos pada Pilkada Kabupaten Tabalong 2018, Rabu (27/6).
BERITA TERKAIT
- DPW dan DPD PAN Papua Selatan Dukung Zulhas Kembali Memimpin
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya