Bertemu BSSN, Bamsoet Dorong Hadirnya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber

Bertemu BSSN, Bamsoet Dorong Hadirnya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu dengan Kepala BSSN Hinsa Siburian bersama Pengurus Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan (Polhukam) Kadin Indonesia di kantor BSSN, Jakarta, Rabu (13/4). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (pur) Hinsa Siburian menyatakan, sepanjang 2021, ada 1,6 miliar anomali traffic atau serangan siber di Indonesia.

''Termasuk ratusan hingga ribuan potensi serangan siber yang ditujukan kepada Ring 1 Istana Negara. Termasuk terhadap Presiden Jokowi,'' ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Tidak hanya dari serangan siber melalui malware, BSSN juga mendeteksi anomali sinyal elektromagnetik dari sekitar lokasi Istana Negara terhadap Ring 1 Istana Negara dan Presiden Jokowi.

Berkat kerja keras BSSN, berbagai potensi serangan siber maupun anomali sinyal elektromagnetik ini berhasil ditangkal dengan cepat.

Namun, bukan berarti potensi serangannya sudah menurun.

Mengingat, dunia saat ini menghadapi Perang Generasi Kelima (G-V) berupa peperangan siber dan informasi.

"Karena itu, BSSN perlu diperkuat. Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional,'' ungkapnya.

Payung hukum BSSN hanya berdasar UU 1/2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016, PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Perpres 28/2021 tentang BSSN.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong hadirnya undang-undang keamanan dan ketahanan siber

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News