Bertemu Komite I DPD RI, Bupati Mamuju Ungkap Permasalahan di Sulawesi Barat

Bertemu Komite I DPD RI, Bupati Mamuju Ungkap Permasalahan di Sulawesi Barat
Sejumlah anggota Komite I DPD RI bertemu Bupati Mamuju, Habsi Wahid saat kunjungan kerja di Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (2/12). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, MAMUJU - Pada hari pertama rangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) sejumlah anggota Komite I DPD RI di Mamuju, Sulawesi Barat, digelar dialog Komite I DPD RI dengan Bupati Mamuju, Habsi Wahid pada Senin (2/12).

Di hadapan sejumlah pimpinan dan anggota Komite I DPD RI yang hadir, Bupati Habsi Wahid mengungkapkan sejumlah hal penting yang dimintanya untuk segera diselesaikan oleh pemerintah pusat terkait pelaksanaan otonomi daerah di Sulawesi Barat.  

Habsi mengatakan pemangku kepentingan di Kabupaten Mamuju mengakui bahwa pelaksanaan otonomi daerah sesungguhnya telah membuat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mamuju berkembang pesat di angka 7,4 persen.

“Ini pertanda bahwa otonomi daerah berdampak pada kesejahteraan. Angka kemiskinan 6,4 persen, lalu di Mamuju pendapatan perkapita mencapai Rp. 35 juta per tahun. “Ini semua adalah kerja- kerja kami di  Pemkab,” ujar Habsi bangga.

Habsi melanjutkan daerah baik itu masyarakatnya maupun pemerintahan daerahnya jelas sangatlah dekat dengan DPD RI, sehingga pemangku kepentingan di daerah menganggap DPD RI dapat menyambungkan apa yang menjadi kepentingan daerah terkait percepatan pembangunan.

Oleh karena itu, melalui Komite I DPD RI ini Habsi meminta Kabupaten Mamuju yang sudah ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Sulbar agar segera ditetapkan sebagai Kota.

“Sudah 15 tahun persoalan ini tidak diselesaikan oleh Pusat sehingga membuat Mamuju sebagai ibukota provinsi masih saja tertinggal dibanding ibukota provinsi lainnya yang ada di Indonesia karena terus saja terjadi pelambanan pembangunan infrastruktur di sini,” ungkapnya.

Habsi mendesak Pemerintah Pusat menetapkan Mamuju sebagai Kota sebagaimana yang telah diperjuangkannya sejak 2014 lalu sebagai daerah otonom baru (DOB).

Habsi juga mengungkapkan permasalahan dalam penyusunan Perda tentang pendapatan daerah yang kewenangan penetapannya di Gubernur dan dikonsultasikan ke Kemendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News