Bertemu Mantan Istri di Pantai Kebang, Gunawan Kalap, Terjadilah
Senin, 06 Juni 2022 – 16:05 WIB
“Motifnya, pelaku kecewa karena korban tidak mau diajak rujuk. ST lebih memilih pasangan lain sehingga terjadilah kecemburuan dan berujung dendam,” tambah Rizky.
Pelaku diancam Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 (2) KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat. (oganilirco/jpnn)
Sebelum bertemu mantan istri, Gunawan sudah mempersiapkan segalanya. Peristiwa mengerikan pun terjadi
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda