Bertemu Mantan Istri di Pantai Kebang, Gunawan Kalap, Terjadilah

Bertemu Mantan Istri di Pantai Kebang, Gunawan Kalap, Terjadilah
Seorang perempuan menjadi korban penganiayaan suami sendiri. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

“Motifnya, pelaku kecewa karena korban tidak mau diajak rujuk. ST lebih memilih pasangan lain sehingga terjadilah kecemburuan dan berujung dendam,” tambah Rizky.

Pelaku diancam Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 (2) KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat. (oganilirco/jpnn)


Sebelum bertemu mantan istri, Gunawan sudah mempersiapkan segalanya. Peristiwa mengerikan pun terjadi


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News