Bertemu Sidarto Danusubroto, Bamsoet Terima Masukan Kaji Ulang Pasal 33 UUD 1945

Bamsoet mengatakan Sidarto juga menekankan pentingnya mengkaji kembali keberadaan Pasal 33 UUD 1945.
Dia menjelaskan setelah empat kali amandemen dengan adanya ketentuan 'efisiensi berkeadilan' yang tercantum dalam pasal 33 ayat 4 dianggap telah mengubah konsep negara kesejahteraan menjadi liberalisasi sistem ekonomi.
"Kegiatan ekonomi menjadi bisa dikendalikan oleh mekanisme pasar yang cenderung menciptakan penguasaan terhadap potensi ekonomi hanya pada segelintir orang atau kelompok saja. Hal ini kemudian berkembang menjadi ekonomi liberal dengan munculnya praktik-praktik oligopoli bahkan monopoli,” ujarnya.
Bamsoet menambahkan tidak heran jika kran impor terhadap berbagai kebutuhan pokok, peran asing dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam berupa minyak, gas, dan mineral lain yang terkandung didalamnya menjadi terbuka lebar. (mcr8/jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menerima masukan dari Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto soal Pasal 33 UUD 1945 dan sistem pemilu
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan