Bertemu Wakil Ketua MPR RI, PGMI Sampaikan Kekhawatiran soal Madrasah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Syamsuddin mendesak pemerintah untuk memasukkan madrasah ke dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas tidak memuat nomenklatur madrasah.
Syamsuddin menyampaikan hal tersebut kepada Waketum MPR Yandri Susanto di Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/8).
"Ingin menyampaikan hasil rekomendasi yang sangat panas itu tentang RUU Sisdiknas karena menyangkut jiwa madrasah dan Pesantren, kalau pendidikan islam ditekan ini membahayakan," kata Syamsuddin.
Syamsuddin juga khawatir dengan peniadaan nomenklatur madrasah dalam RUU Sisdiknas akan menyebabkan resistensi umat beragama di lingkungan madrasah.
"Kalau RUU Sisdiknas tidak memasukan madrasah ini beresiko pada resistensi umat terutama madrasah, guru, dan siswanya," lanjutnya.
Dia juga meminta agar DPR menolak RUU Sisdiknas yang menghapus nomenklatur madrasah dan tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan.
"Tidak benar untuk mengeluarkan madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Kalau ini tidak dimasukkan kami menganggap tidak layak dibahas di DPR, lebih baik kembali ke UU 20/2003. Kami mohon itu kalau supaya ditolak," pungkas Syamsuddin.(mcr8/jpnn)
Ketua Umum DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Syamsuddin menyampaikan keresahan soal RUU Sisdiknas ke Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bambang Soesatyo Dukung UI Racing Team Berlaga di Ajang Formula Student Czech 2024
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah