Bertindak Culas, Putra Syarief Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara

Bertindak Culas, Putra Syarief Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara
Riefan Avrian. Foto: dok.JPNN

Dalam analisa hukum, majelis hakim menyatakan Riefan merencanakan ‎mendirikan perusahaan baru yang akan diberi nama PT Imaji Media. Perusahaan itu bergerak di bidang periklanan.

Hakim Sofialdi menyatakan tujuan pembentukan PT Imaji ‎adalah untuk mengikuti lelang videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk memuluskan ‎tujuannya, Riefan mengangkat Hendra Saputra yang merupakan office boy di PT Rifuel, perusahaan milik Riefan, menjadi Direktur PT Imaji Media.

Sedangkan, Ahmad Kamaluddin yang merupakan staff administrasi PT Rifuel ditunjuk menjadi Komisaris PT Imaji Media.

Hakim Sofialdi menjelaskan Riefan memilih Hendra menjadi direktur karena tidak ada orang lain yang bersedia. "Terdakwa Riefan tahu Hendra bekerja di perusahaannya dengan status office boy dan pendidikannya tidak lulus SD," ucapnya.

Hakim Sofialdi mengungkapkan Riefan menugaskan anak buahnya Sarah Salamah untuk mempersiapkan proses pendirian perusahaan dengan membuat akta pendirian PT. Setelah mendapat perintah, Sarah meminjam KTP Hendra dan Ahmad. Hendra tidak menanyakan alasan KTP-nya dipinjam.

Kemudian Sarah menghubungi Berlin Sirait yang bekerja sebagai staff/tenaga lepas notaris Johnny Sianturi untuk membuat akta pendirian PT. Setelah itu, Berlin memberikan akta pendirian Imaji Media ke kantor Rifuel. "Untuk ditandatangani oleh Hendra dan Ahmad," ucap Hakim Sofialdi.

‎Menurut majelis hakim, status pekerjaan Hendra yang tercantum di dalam KTP diubah. "Status pekerjaan Hendra diubah yang semula dari buruh menjadi swasta," ujar Hakim Sofialdi.

Majelis hakim menyatakan ada pekerjaan videotron yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dikerjakan. Namun, Imaji telah menerima pembayaran 100 persen seakan pekerjaan sudah dilakukan seluruhnya. Dalam kasus videotron, negara dirugikan sebesar Rp 5,392 miliar.

JAKARTA - Terdakwa ‎perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian dijatuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News