Bertindak Culas, Putra Syarief Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara

Bertindak Culas, Putra Syarief Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara
Riefan Avrian. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa ‎perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan videotron.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan‎," kata Hakim Ketua, Nani Indrawati saat membacakan surat putusan Riefan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/12).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Riefan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar. Dengan ketentuan jika putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu tidak membayar uang pengganti paling lambat sebulan sesudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka harta benda miliknya disita oleh jaksa.

"Jika harta benda tidak cukup, maka terpidana dipidana penjara selama dua tahun," ujar Hakim Nani.

Majelis hakim menilai perbuatan Riefan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎Dalam memberikan putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah Riefan telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah Riefan belum pernah dihukum. Selain itu, Riefan mengakui perbuatan sehingga mempermudah proses persidangan.

JAKARTA - Terdakwa ‎perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian dijatuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News