Besan SBY Bisa Dihukum Seumur Hidup
Jumat, 30 Januari 2009 – 15:52 WIB
Adapun dakwaan pertama subsidairnya adalah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa itu diancam pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan uu 20/2001 juncto pasal 55 (1) ke-1 kuhp.
Baca Juga:
Untuk dakwaan primair kedua, keempatnya didakwa melakukan penyuapan kepada penyelenggara negara dalam hal ini anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu untuk membuat keputusan politis dalam rangka amandemen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI."Perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV diancam dengan Pasal 5 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah manjadi UU 20/1999 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subidair keduanya, empat terdakwa itu diancam pidana sebagaimana diatur pasal 13 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung sekitar 1 jam 10 menit dari pukul 9.30 hingga 10.40. Rencananaya, sidanga dilanjutkan Selasa (3/2) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terseret kasus korupsi dana YPPI BI, Aulia Pohan, mulai duduk di kursi pesakitan. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif