Besaran Diskon Mitsubishi Xpander dan Cross Setelah Dapat Insentif PPnBM 25 Persen

Besaran Diskon Mitsubishi Xpander dan Cross Setelah Dapat Insentif PPnBM 25 Persen
Diskon Mitsubishi Xpander. Foto: Dedi Sofian

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk mobil baru masih berlaku hingga Desember.

Namun, mulai September ini besaran insentif yang ditanggung tidak lagi 100 persen tetapi hanya 25 persen.

Salah satu produk yang mendapatkan keringanan pajak itu ialah Xpander dan Xpander Cross besutan Mitsubishi Indonesia.

Ketentuannya, unit dengan pengiriman pada periode 1 September – 31 Desember 2021.

"Kami mengapresiasi upaya berkelanjutan pemerintah. Insentif PPnBM 100 persen yang diimplementasikan pada periode sebelumnya terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan industri otomotif di tengah kondisi pandemi," kata President Director of PT MMKSI, Naoya Nakamura dalam keterangan resmi, Sabtu.

Keberlanjutan insentif ini, lanjut dia, dapat menjadi sinyal positif kegiatan perekonomian masyarakat berangsur pulih.

"Kami merekomendasikan masyarakat yang tertarik pada dua produk andalan kami Xpander dan Xpander Cross untuk dapat memanfaatkan kemudahan insentif yang berlaku guna mendapatkan manfaat dan kemudahan proses kepemilikan kendaraan dengan fitur, kelebihan produk dan keseluruhan layanan yang maksimal dari Mitsubishi Motors," kata dia.

Berikut besaran diskon Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross dengan skema kebijakan insentif PPnBM 25 persen:

Besaran diskon Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross setelah mendapat insentif PPnBM 25 persen mulai September hingga Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News