Besok Batas Waktu Lembaga Survei Daftar ke KPU

Besok Batas Waktu Lembaga Survei Daftar ke KPU
KPU/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan lembaga survei mematuhi aturan terkait penayangan hasil survei terhadap pasangan calon kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang.

"Penayangan hasil survei harus dilakukan dalam kurun waktu yang memang ditentukan. Kemudian, lembaga survei juga tidak boleh mengarahkan atau menguntungkan salah satu pasangan calon terkait dengan hasil surveinya,"ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (6/11).

Selain itu, Ferry mengingatkan, terhadap lembaga survei yang ingin terlibat dalam pilkada, perlu mendaftar ke KPU paling lambat, Sabtu (7/11). 

"Batas waktunya besok (Sabtu,red). Itu waktu paling telat untuk mendaftarkan lembaga-lembaga survei, atau (lembaga yang melakukan,red) hitung cepat," ujarnya.

Sementara itu ditanya terkait persebaran logistik yang sampai saat ini belum merata, mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini mengakui penyebabnya ada beberapa hal. Antara lain dikarenakan proses pencalonan yang masih terkendala. 

"Kalau proses pencalonannya beres, kan enggak ada problem. Kemudian terkait soal daftar pemilih, kalau daftar pemilihnya enggak problem, maka itu juga akan menjadi salah satu syarat di kontrak terkait berapa daftar pemilih yang dicetak," ujarnya.

Ferry menegaskan, kalau ke dua hal ini sejak awal tidak bermasalah, maka penyebaran logistik terkait surat suara, juga dapat dilakukan dengan baik. 

"Kalau dua konteks ini tidak problem, maka saya yakin teman-teman di daerah itu sedang berproduksi. Kecuali kalau proses di daerahnya itu ada masalah di pencalonan, terkait dengan rekomendasi-rekomendasi Bawaslu yang perlu menjadi perhatian teman-teman," ujarnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan lembaga survei mematuhi aturan terkait penayangan hasil survei terhadap pasangan calon kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News