Besok, Bupati Bonbol Hadirkan Saksi

Besok, Bupati Bonbol Hadirkan Saksi
Besok, Bupati Bonbol Hadirkan Saksi
"Saya juga mantan pengacara. Setiap klien saya, pasti saya kasih tahu kedudukan hukumnya seperti apa. Kalau kuat, saya sarankan maju terus. Jika tidak kuat, saya sarankan lebih baik distop, daripada buang-buang energi. Tapi itu saya, ya. Kan setiap kuasa hukum pola pikirnya berbeda-beda," jelasnya.

Sebelumnya, Sukoco mengatakan bahwa dari materi gugatan Najamudin, tidak ada yang baru dan itu-itu saja. Yang dipertanyakan (adalah) kenapa Mendagri baru mengeluarkan SK setelah Najamudin menjadi bupati. Padahal dia sudah menjadi terdakwa jauh sebelum ada Pilkada Bonbol. Serta, kenapa juga permintaan klarifikasi Mendagri soal status terdakwa pada gubernur, yang menjawab justru wakil gubernur.

Seperti diketahui, Najamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupati. Nadjamudin sendiri dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam. (esy/jpnn)

JAKARTA - Sidang perkara gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non-aktif, Abdul Haris Najamudin, akan masuk ke tahap keterangan saksi-saksi. Dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News