Besok, Deadline LAKIP

Besok, Deadline LAKIP
Besok, Deadline LAKIP
JAKARTA--Pemerintah daerah dideadline hingga besok (Kamis, 31/3) untuk memasukkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) tahun 2010. Bagi daerah yang tidak memasukkan LAKIP, menurut Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PAN&RB Herry Yana Sutisna, akan diberi nilai buruk dalam akuntabilitas publiknya.

"Daerah-daerah yang belum atau tidak memasukkan LAKIP hingga besok, tidak akan diikutkan dalam evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah," tegas Herry yang dihubungi, Rabu (30/3). Ketentuan daerah untuk memasukkan LAKIP, lanjutnya, sesuai Inpres No 7 Tahun 1999, PP 8 Tahun 2006, SE MenPAN&RB maupun SE Mendagri. "Dengan demikian bila ada yang tidak memasukkan berarti sudah melakukan pembangkangan terhadap instruksi presiden maupun surat edaran MenPAN&RB dan Mendagri," tegas Herry.

Dengan akan dilakukannya reformasi birokrasi di daerah, penyerahan LAKIP menjadi salah satu kewajiban utama pemda. Karena indikator perubahan dalam reformasi birokrasi adalah akuntabilitas kinerja/publik."Masih banyak yang belum memasukkannya. Saya juga heran, padahal ini sudah tahun ketiga kita melaksanakannya," ujarnya.

Ditambahkannya, lewat pelaporan LAKIP, seluruh pemda dapat menerapkan manajemen pemerintahan yang berbasis kinerja dengan sungguh-sungguh. "Sudah seharusnya setiap instansi pemerintah berorientasi pada peningkatan akuntabilitas kinerja yaitu kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara terukur," tuturnya.  

JAKARTA--Pemerintah daerah dideadline hingga besok (Kamis, 31/3) untuk memasukkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News