Besok, Dhana dan Istri Diperiksa Kejagung
Rabu, 29 Februari 2012 – 08:26 WIB
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo itu enggan berspekulasi tentang kemungkinan adanya perubahan status istri Dhana. Dia menegaskan, pemanggilan terhadap Dian dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Tergantung bagaimana penyidik nanti," ucapnya.
Baca Juga:
Begitu juga dengan kemungkinan upaya paksa, berupa penahanan, yang akan dikenakan terhadap Dhana. Hal itu menjadi kewenanganan penyidik pidsus untuk menentukan.
Noor Rachmad mengakui, jaksa menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat Dhana. Antara lain, pasal mengenai gratifikasi, penyuapan, korupsi, dan money laundering. "Itulah pasal-pasal untuk untuk mengungkap kesalahan dia," katanya.
Meski demikian, dia menolak anggapan belum ada pasal yang secara pasti disangkakan kepada Dhana. Dia beralasan, penyidik tidak harus menyampaikan hal tersebut. "Yang pasti, Kejaksaan menemukan fakta ada buki permulaan yang cukup sebagai tersangka," kata Noor yang bakal menempati pos baru sebagai Kajati Sumut itu.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak membuang waktu untuk mulai mengungkap kejahatan yang dilakukan mantan PNS Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Besok (1/3),
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster