Besok, Dhana dan Istri Diperiksa Kejagung

Besok, Dhana dan Istri Diperiksa Kejagung
Besok, Dhana dan Istri Diperiksa Kejagung
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo itu enggan berspekulasi tentang kemungkinan adanya perubahan status istri Dhana. Dia menegaskan, pemanggilan terhadap Dian dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Tergantung bagaimana penyidik nanti," ucapnya.

Begitu juga dengan kemungkinan upaya paksa, berupa penahanan, yang akan dikenakan terhadap Dhana. Hal itu menjadi kewenanganan penyidik pidsus untuk menentukan.

Noor Rachmad mengakui, jaksa menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat Dhana. Antara lain, pasal mengenai gratifikasi, penyuapan, korupsi, dan money laundering. "Itulah pasal-pasal untuk untuk mengungkap kesalahan dia," katanya.

Meski demikian, dia menolak anggapan belum ada pasal yang secara pasti disangkakan kepada Dhana. Dia beralasan, penyidik tidak harus menyampaikan hal tersebut. "Yang pasti, Kejaksaan menemukan fakta ada buki permulaan yang cukup sebagai tersangka," kata Noor yang bakal menempati pos baru sebagai Kajati Sumut itu.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak membuang waktu untuk mulai mengungkap kejahatan yang dilakukan mantan PNS Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Besok (1/3),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News