Besok, DKPP Garap Komisioner KPU
Kamis, 21 Maret 2013 – 08:31 WIB
Sesuai pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP, para Pengadu menduga Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Ini terkait dengan penolakan KPU terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013.
KPU dinilai telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik. KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat. Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 dinilai Pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
Nur menjelaskan, Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Berdasarkan konfirmasi Sekretariat DKPP, para pihak telah menerima baik langsung maupun melalui para stafnya terhadap panggilan DKPP. "Saya berharap moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," ujar pria asal Pekalongan itu.
JAKARTA - Besok Jumat (22/3) mulai pukul 09.30 WIB Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?