Besok, DKPP Garap Komisioner KPU

Besok, DKPP Garap Komisioner KPU
Besok, DKPP Garap Komisioner KPU
Sesuai pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP, para Pengadu menduga Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Ini terkait dengan penolakan KPU terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013.

KPU dinilai telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik. KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat. Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 dinilai Pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.

Nur menjelaskan, Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Berdasarkan konfirmasi Sekretariat DKPP, para pihak telah menerima baik langsung maupun melalui para stafnya terhadap panggilan DKPP. "Saya berharap moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," ujar pria asal Pekalongan itu.

JAKARTA - Besok Jumat (22/3) mulai pukul 09.30 WIB Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News