Besok KPPU Gelar Sidang Kartel Tiket Pesawat

Besok KPPU Gelar Sidang Kartel Tiket Pesawat
Petugas maskapai penerbangan melayani konsumen soal tiket pesawat. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai proses persidangan dugaan kartel tiket pesawat yang melibatkan Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, dan Lion Air pada Selasa (10/9) besok.

“Perkara ini terkait pelangaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Ini kita kenal dengan kasus kartel tiket pesawat,” kata Ketua Panitera KPPU Ahmad Muhari di Kantor KPPU, Senin (9/9). 

Sampai hari ini, KPPU telah melakukan proses pemeriksaan pendahuluan yang melibatkan semua terduga. Nantinya, KPPU akan menggelar beberapa proses persidangan antara lain pembacaan laporan dugaan pelanggaran pada sidang pertama dan mendengarkan keterangan dari para terlapor atas dugaan pelanggaran tersebut.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan persidangan sifatnya terbuka untuk umum. Namun, KPPU memberikan ruang bagi para terlapor untuk meminta apabila pemaparan data mereka bersifat rahasia ekonomi bisnis dan meminta dilindungi maka akan dipertimbangkan oleh majelis.

“Kami pastikan sidang besok memenuhi hukum acara persidangan. Sebelumnya juga sudah saya sampaikan semua ke pihak-pihak terkait,” kata Guntur.

Adapun, agenda persidangan pertama meliputi penyampaian dugaan laporan pelanggaran yang terbuka untuk umum. Setelah itu, pada persidangan kedua para terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran. 

“Bisa dengan penyampaian saksi ahli atau dokumen. Nantinya majelis juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Guntur juga menjelaskan bahwa majelis persidangan akan langsung dipimpin oleh Ketua KPPU Kurnia Toha dengan anggota majelis Kodrat Wibowo dan Yudi Hidayat dari KPPU.

KPPU akan menggelar beberapa proses persidangan antara lain pembacaan laporan dugaan pelanggaran pada sidang pertama dan mendengarkan keterangan dari para terlapor atas dugaan pelanggaran tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News