Besok Pembacaan Tuntutan Terhadap Bharada E, Tunggu Saja

Besok Pembacaan Tuntutan Terhadap Bharada E, Tunggu Saja
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin besok (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan JPU siap membacakan tuntutan besok.

“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, Minggu.

Sebelumnya, Rabu (11/1) JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1).

Pada hari yang sama, usai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E pada Senin besok (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News