Besok Pengadilan Tentukan Nasib Papa Novanto

Besok Pengadilan Tentukan Nasib Papa Novanto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Kusno dalam gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto menunda kelanjutan sidang hari ini dan dilanjutkan besok, Jumat.

Sidang di Pengadilan Negeri Jaksel hari ini (13/12) beragendakan pemeriksaan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Setelah mendengarkan keterangan ahli dari KPK, Hakim Kusno sempat menonton rekaman sidang perdana pokok perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Novanto.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang. Sidang akan kembali digelar besok (14/12) dengan agenda kesimpulan pada pukul 09.00 WIB dan keputusan pada pukul 14.00 WIB.

“Sekarang ini sudah selesai ya tidak ada bukti lagi dari termohon, sudah habis,” kata Kusno.

Kemudian pihak KPK menyerahkan sebuah cd rekaman kepada hakim. Diduga itu adalah rekaman sidang Novanto di Tipikor.

Dengan selesainya sidang praperadilan, majelis kata Kusno, akan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan kesimpulan.

“Kesimpulan itu kalau mengajukan saya terima dan kalau tidak mengajukan bukan suatu keharusan ya,” tambahnya.

Hakim di sidang praperadilan Setya Novanto hari ini menonton rekaman yang diberi KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News