Kuasa Hukum Sebut Sidang Dakwaan Setya Novanto Dipaksakan

Kuasa Hukum Sebut Sidang Dakwaan Setya Novanto Dipaksakan
Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). FOTO: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto menerima gugurnya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu faktor penyebab gugurnya gugatan karena sidang pokok perkara e-KTP telah dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nana Suryana selaku salah satu anggota kuasa hukum Novanto mengatakan, sidang dakwaan terhadap kliennya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12) itu terlalu dipaksakan.

Pasalnya, kondisi kesehatan Novanto yang kurang baik seharusnya menjadi pertimbangan untuk menunda sidang dakwaan itu.

"Kelihatannya dia memang kebetulan kondisinya lagi tidak bagus dan tidak baik. Kemarin kalau dilihat seolah-olah seperti sidang dipaksakan jalan," ucap Nana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12)

Dia juga mengatakan, sidang dakwaan berkaitan dengan sidang praperadilan. Pasalnya, jika sidang pokok perkara sudah dimulai maka sesuai aturan hukum, sidang praperadilan akan gugur.

"Kalau itu tidak jalan maka hari ini pasti putusan praperadilan bisa ditetapkan dikabulkan atau tidak. Kemarin dipaksakan harus jalan, ya otomatis praperadilan gugur,” tutur dia.

Terkait tudingan Novanto hanya berpura-pura sakit saat sidang dakwaan kemarin, menurutnya, selama ini kondisi kesehatan Novanto memang dalam keadaan tidak baik.

"Agak kurang baik kesehatannya selama ini. Yang merasakan sakit dia. Kalau depresi dokter tidak tahu. Kalau dokter kan penyakit dalam,” tambahnya. (mg1/jpnn)

Kuasa hukum Setya Novanto mengatakan kondisi kliennya selama ini memang dalam keadaan tidak baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News