Ini Pertimbangan Hakim Kusno Gugurkan Permohonan Novanto

Ini Pertimbangan Hakim Kusno Gugurkan Permohonan Novanto
Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Majelis hakim tunggal PN Jaksel Kusno yang menyidangkan permohonan itu memiliki sederet pertimbangan sehingga menggugurkannya.

Menurut Hakim Kusno, majelis telah melihat bukti surat yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tentang perkara pokok Novanto dalam kasus e-KTP yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. ”Terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnya tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di ruang utama PN Jaksel, Ampera, Kamis (14/12).

Selain itu, Kusno juga mempertimbangkan bukti rekaman persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara e-KTP yang menempatkan Novanto sebagai terdakwanya. Karena itu Kusno juga mempertimbangkan ketentuan mengenai gugurnya praperadilan merujuk Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

“Ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesaim maka permintaan tersebut gugur," kata Kusno.

Menurut dia, Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas dengan putusan Mahkamah Konstitusi Momor 102/PUU/XIII/2015. Merujuk putusan itu maka untuk menghindari perbedaan penafsiran dan kepastian hukum maka MK berpendapat bahwa perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelarnya sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan.

Kusno menambahkan, penegasan tersebut sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Maka, sesuai fakta dan ketentuan KUHAP, hakim memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Novanto harus dinyatakan gugur.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur maka biaya yang timbul dalam perkara ini harus lah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," ucap Kusno.(mg1/jpnn)


Majelis hakim tunggal PN Jaksel Kusno yang menyidangkan permohonan praperadilan Setya Novanto memiliki sederet pertimbangan untuk menggugurkannya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News