Besok, PTUN Putuskan Pengurus Golkar, Ini Harapan Kubu Agung
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidangkan perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar, akan menggelar sidang pembacaan putusan, Senin (17/5).
Putusan ini memang sangat penting untuk dua kubu kepengurusan Partai Golkar. Yakni Partai Golkar versi munas Bali dan versi Munas Jakarta. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) “mengancam” tidak akan mensahkan calon kepala daerah dari partai yang berkonflik dan tidak ada keputusan hukum berkekuatan tetap maupun islah.
"Saya optimistis putusan PTUN Senin besok akan memecahkan rekor kebuntuan kemandirian intelektual hakim dalam memutuskan, dengan mengedepankan demokrasi demi keadilan," ujar Kuasa Hukum DPP Golkar hasil Munas Ancol, JS Simatupang, Minggu (17/5).
Optimisme JS Simatupang didasari sejumlah fakta dan akan berpegang pada aturan hukum yang ada. Misalnya, khusus untuk partai politik, terdapat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang di dalamnya mengatur bahwa perselisihan internal partai diselesaikan di mahkamah partai. Aturan tercantum dalam Pasal 32 ayat 5, dimana keputusan bersifat final dan mengikat.
"Khusus buat Partai Politik berdasarkan UU Partai Politik, bahwa demokrasi tidak bisa direkayasa karena kebutuhan sekelompok orang. Inilah yang diperjuangkan Golkar Munas Ancol yang mengangkat Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar," ujar JS.(gir/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidangkan perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar, akan menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali