Besok Risma dan Lawannya Ambil Nomor Urut
Kamis, 24 September 2015 – 16:27 WIB
Selain itu, menyoal masa penyelenggaraan Kampanye, sedianya baru dilakukan tiga hari pasca ditetapkan hari ini."Semua dilarang berkampanye maupun memasang Alat Peraga Kampanye (APK)," kata dia.
Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 1 dan 8 Tahun 2015, tentang masa kampanye. Dimana ditetapkan tiga hari sejak diberlakukannya penetapan, masing-masing Paslon dilarang berkampanye. (pul/mas)
KOMISI Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan bahwa dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar beberapa waktu lalu dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi