Besok Risma dan Lawannya Ambil Nomor Urut

Besok Risma dan Lawannya Ambil Nomor Urut
Tri Rismaharini. FOTO: dok/jpnn

Selain itu, menyoal masa penyelenggaraan Kampanye, sedianya baru dilakukan tiga hari pasca ditetapkan hari ini."Semua dilarang berkampanye maupun memasang Alat Peraga Kampanye (APK)," kata dia.

Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 1 dan 8 Tahun 2015, tentang masa kampanye. Dimana ditetapkan tiga hari sejak diberlakukannya penetapan, masing-masing Paslon dilarang berkampanye. (pul/mas)

KOMISI Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan bahwa dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar beberapa waktu lalu dinyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News