Rekomendasi Bawaslu: Berstatus Bebas Bersyarat tak Berhak Nyalon

Rekomendasi Bawaslu: Berstatus Bebas Bersyarat tak Berhak Nyalon
Jimmy Rimba Rogi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat rekomendasi berisi penegasan warga negara yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Surat rekomendasi diterbitkan setelah sebelumnya beredar informasi calon kada untuk Kota Manado Jimmy Rimba Rogi, masih berstatus bebas bersyarat.

"Iya (tidak bisa, red). Jadi yang bebas bersyarat itu dari semua dokumen dan penjelasan peraturan perundangan, mereka belum selesai menjalankan hukuman. Karena itu belum menjadi mantan terpidana sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Bawaslu, Nelon Simanjuntak, Rabu (23/9).

Surat rekomendasi, kata Nelson, tertanggal Rabu. Untuk kemudian dikirimkan ke Bawalu Provinsi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Harus segera diselesaikan ini. Kasihan kalau ternyata ada mereka sudah kampanye habiskan duit. Tapi salah sendiri sudah tahu TMS (tidak memenuhi syarat,red) kenapa juga masih mendaftar. MK dalam putusannya kan hanya menyatakan kalau sudah mantan terpidana boleh mencalonkan diri, dengan syarat terbuka kepada masyarakat. Kalau sebelumnya kan harus lima tahun dulu. Nah itu perkembangannya," kata Nelson.

Sebelumnya, sejumlah aktivis peduli pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (14/9) lalu. Mereka meminta KPU membatalkan penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon wali kota Manado. Menurut ‎Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz,  Jimmy saat ini masih menjalani pembebasan bersyarat. Namun oleh KPU Kota Manado diloloskan sebagai pasangan calon.

"ICW berpandangan putusan KPU Manado tersebut cacat hukum. Disebabkan Kemenkumham melalui surat nomor PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013 tentang pembebasan bersyarat, dalam lampirannya menyebut masa percobaan pembebasan Jimmy berakhir 29 Desember 2017," ujar Donald. (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat rekomendasi berisi penegasan warga negara yang masih berstatus bebas bersyarat tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News