Besuk ke Rumah Sakit, Indra Malah Tepergok Meraba Payudara Pasien yang Sekamar dengan Ibunya
Selasa, 01 Desember 2020 – 22:35 WIB

Tersangka Indra ketika diamankan di Mapolrestabes Palembang, Selasa (01/12). Foto: rusli/palpos.id
BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rus/palpos)
Indra, 50, warga Perumnas Sako, Palembang, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi, karena mencabuli seorang pasien rumah sakit yang tengah tidur di atas bangsal.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas