Beuh! Dua Komplotan Ini Mudah Sekali Menguras Uang di ATM

Beuh! Dua Komplotan Ini Mudah Sekali Menguras Uang di ATM
Ilustrasi para pelaku telah ditangkap. Foto: dokumen jpnn

”Nah dari keterangan kedua pelaku yang sudah kami tangkap ini, mereka mengaku mendapatkan data nasabah yang menjadi korbannya itu dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran kami. Data-data nasabah yang diperoleh kedua pelaku dengan cara membelinya itu berisi pula nomor ponsel korbannya yang memuat layanan m-Banking. Setiap data dibeli kedua pelaku seharga Rp 40 ribu,” terang Awi.

Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka GS kemudian membuat KTP palsu sesuai data-data korban dengan menggunakan foto tersangka PSS. KTP palsu itu kemudian digunakan oleh tersangka PDSS untuk mengajukan pergantian kartu SIM dengan cara mendatangi gerai provider penyedia jasa telekomunikasi seperti Grapari dan gerai Indosat. 

”Jadi tersangka mendatangi gerai Indosat untuk mengajukan penggantian kartu korbannya yang seolah-olah  merupakan kartunya sendiri, dengan bermodalkan KTP palsu yang dia buat,” tukas Awi.

Selanjutnya, setelah kartu SIM korban dilakukan pergantian oleh petugas provider, pelaku langsung menggunakan kartu SIM atau SIM card itu untuk menerima token yang dikirimkan dari sistem perbankan rekening milik korban.

Dari kedua pelaku, polisi menyita 11 lembar KTP palsu, selembar formulir perubahan layanan kartu Indosat, 1 SIM card baru Indosat, 2 buah SD card, 2 unit laptop, 16 unit ponsel berbagai merk, 2 buah handphone, 3 buah flashdisk, 1 buah hardisk, 26 kartu ATM dan 15 buah buku tabungan. 

”Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 263 KUHP tentang pencurian, pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan pasal 3,4,5 Undang-Undang RI No.8 tahun 2010 tentang Tindan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Awi. (ind/ray/jpnn)


JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus dua komplotan penjahat perbankan. Komplotan pertama terdiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News