Beuh! Dua Komplotan Ini Mudah Sekali Menguras Uang di ATM

Beuh! Dua Komplotan Ini Mudah Sekali Menguras Uang di ATM
Ilustrasi para pelaku telah ditangkap. Foto: dokumen jpnn

Ciri-ciri ketiga pelaku  akhirnya terungkap setelah pihak bank bekerjasama dengan kepolisian meneliti setiap rekaman CCTV yang ada di setiap ATM yang berhasil dibobol pelaku. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan sepanjang Minggu dini hari (5/6). 

Pelaku berinisial ASR dan AS yang bertetangga ditangkap di rumahnya masing-masing di Kampung Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Sedangkan pelaku AH ditangkap dirumahnya di Kampung Rawa Bebek, Bekasi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 6 unit ponsel berbagai merk, 1 unit laptop, 14 lembar kartu ATM yang diterbitkan berbagai bank di Jakarta, 13 buku tabungan berbagai bank, 1 gagang sendok yang telah dimodifikasi yang digunakan untuk mengganjal lubang keluar uang di mesin ATM. 

Turut disita satu gagang pemotong kuku, 1 obeng, 1 pinset, dan uang tunai Rp 65 juta. Sayangnya ketiga pelaku hahnya dijerat penyidik dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Padahal seharusnya ketiga pelaku bisa dijerat Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Selain menangkap tiga pelaku pembobol mesin ATM, polisi juga menangkap dua pelaku pembobolan dana milik nasabah bank. Dua pelaku yang ditangkap itu adalah PSS yang mempunyai nama samaran Rudi Rahmanto SE alias AdhityaTjahjono, 39,  dan seorang kaki tangannya berinisial GS, 39.

Dijelaskan Awi pula, modus kejahatan kedua pelaku dengan cara mengakses rekening setiap korbannya dengan cara mengubah kartu telepon (SIM card) ponsel korbannya yang berisi layanan fasilitas Mobile Banking.

”Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku ini dengan cara mengganti SIM card di ponsel korbannya, sehingga bisa masuk untuk mengakses token korban yang dikirim ke dalam sistem perbankan di rekening milik korban,” urai Awi.

Menurutnya, salah seorang korbannya bernama Rudi membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya lantaran merasa dirugikan yang mana dana di rekening bank-nya telah dibobol. 

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus dua komplotan penjahat perbankan. Komplotan pertama terdiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News