Beuh, Hasil Jambret Buat Pesta Miras Bersama PSK
Selasa, 02 Agustus 2016 – 20:33 WIB
“Saya baru sekali melakukannya, hasil dari jambret uang nya saya gunakan untuk mabuk-mabukan bersama wanita penghibur,” ujar Mardi.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara dua belas tahun. (cw11/adi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 11 Remaja Ini Anak Siapa?
- Inilah Identitas Pelaku Penikaman Imam Musala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk
- 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
- Pelaku Pembunuhan Imam Musala Belum Tertangkap
- Dua Begal Calon Siswa Polri Merupakan Residivis