Beuh! SK Bodong Honorer Nyasar sampai ke Tingkat Provinsi

Beuh! SK Bodong Honorer Nyasar sampai ke Tingkat Provinsi
Ilustrasi foto batam pos/jpg

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer bodong ternyata juga menyasar Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkaran Pemprov Kepri. Adapun  SKPD yang terbabit adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri.

“Ya benar, di Dispar Kepri ada satu SK yang santer disebut SK Bodong,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti menjawab pertanyaan Batam Pos, Rabu (8/6).

Disinggung siapa yang menandatangani SK tersebut, Guntur mengatakan berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (SKPD) Kepri. Meskipun demikian, pihaknya tidak akan terkecoh dengan upaya ilegal tersebut. Masih kata Guntur, pihaknya juga paham aturan, sehingga tidak akan tertipu dengan dalih apapun.

“Saat ini Pemprov Kepri tengah melakukan penyelidikan internal, siapa dalang disebalik ini. Saya yakin, BKD Kepri tidak akan berani untuk main-main dalam hal ini,” jelas Guntur.

Sementara itu, Plt Sekda Kepri, Reni Yusneli mengatakan Inspektorat Provinsi Kepri sudah mengantongi sejumlah nama-nama pemegang SK palsu tersebut. Masih kata Reni, sampai saat ini, juga tidak ada perintah dari Gubernur Kepri untuk menambah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri.

“Bahkan ada yang lari terbirit, karena dikejar Tim Inspektorat. Tim juga terus berkomunikasi untuk membongkar siapa pelaku dibalik kejadi ini,” ujar Reni menjawab pertanyaan wartawan di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (8/6).

Reni juga mengatakan, Pemprov Kepri saat ini, tengah mengalami defisit anggaran. Sehingga tidak memungkin melakukan penerimaan tenaga hororer. Bahkan sekarang ini, pemerintah daerah berencana untuk menurunkan besaran tunjangan Apratur Sipil Negara (ASN).  Reni menghimbau, siapapun merasa menjadi korban dalam persoalan ini, untuk membuat laporan kepada pihak yang berwenang.

“Siapapun korban dalam hal ini, sebaiknya membuat laporan kepada pihak yang berwenang,” tutupnya.(jpg/ray/jpnn)

TANJUNGPINANG - Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer bodong ternyata juga menyasar Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkaran Pemprov


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News