Bey Machmudin: Pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat Tidak Bisa Langsung
Kamis, 06 Juni 2024 – 15:34 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kemendagri melalui surat elektronik.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.
"Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa," ujar Bey.
Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024. (mcr27/jpnn)
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersurat ke Kemendagri soal pemberhentian Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Cigasong.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025