Bhakti Investama Siapkan Fee Demi Loloskan Restitusi
Tommy Hindratno Suruh Ayahnya Terima Suap Pajak
Kamis, 16 Agustus 2012 – 19:01 WIB

Bhakti Investama Siapkan Fee Demi Loloskan Restitusi
Saat bertemu, Tommy langsung meminta James agar menyerahkan uang dalam tas hitam bertuliskan Lennor yang jumlahnya Rp 280 juta ke Hendi Anuratno. "Namun saat hendak meninggalkan Restoran Padang, terdakwa (James) dan Tommy diangkap petugas KPK," kata Agus Salim.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan uang Rp 200 juta dalam 20 gepok pecahan Rp 100 ribuan. Sedangkan Rp 80 juta dalam 16 gepok pecahan Rp 50 ribuan. "Bahwa terdakwa telah memberi Rp 280 juta kepada Tommy Hindratno sebagai imbalan penyelesaian kliam lebih bayar PT BI," beber Agus di hadapan majelis yang diketuai Darmawati Ningsih itu.
Atas perbuatan tersebut, James dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, James dijerat dengan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha James Gunaryo Budirahardjo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap petugas pajak Sidoarjo, Tommy Hindratno,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia