Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator, Ketua Komnas HAM: Bagus

Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator, Ketua Komnas HAM: Bagus
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo

“Syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi Justice colaborator, ya, sekarang dia mau. Alhamdulillah (mau jadi justice collaborator) bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya,” tutur Taufan.

Justice collaborator telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Terdapat sejumlah syarat untuk bisa menjadi justice collaborator seperti tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, sebagai berikut:

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

  1. Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya
  2. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut
  3. Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
  4. Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif
  5. Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana. (mcr4/jpnn)

Taufan justru mengapresiasi pengajuan tersebut agar kasus yang diklaim sebagai baku tembak itu lebih jelas.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News