Bharada E Bisa Dapat Keringanan Hukuman Kalau Melakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dia menyebutkan hal itu bisa didapatkan jika Bharada E menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
"Jadi, JC itu dalam konteks pemberkasan itu ada pemisahan berkas. Ada pemisahan berkas dengan tahanan lainnya," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Kamis (4/8).
Edwin mengatakan reward lainnya dapat jika menjadi JC ialah tuntutan ringan dan rekomendasi dari LPSK mendapatkan hak terpidana.
"Dia (Bharada E) dapat tuntutan ringan dan rekomendasi dari LPSK," lanjutnya.
Edwin menambahkan pihaknya menyarankan JC kepada Bharada E lantaran perkara ini berawal dari perbuatan Brigadir J.
"Iya, karena perbuatan itu yang membuat J mati. Sejak itu yang menurut kami konstruksi hukum menempatkan itu sejak lama. Bahwa ada tuduhan pelaporan lainnya ya tidak masalah, ada pencabulan kah, soal ancaman pembunuhan lah tidak masalah," tuturnya.
Dia menegaskan yang pertama harus dibuktikan ialah kematian Brigadir J, lalu dugaan lainnya seperti dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan.
Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penembakan Brigadir J jika melakukan hal ini.
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- 2 Lembaga Ini Jangan Diam Saja soal Kasus Oknum Paspampres Membunuh Warga Aceh