Bharada E Buka Suara tentang Kematian Brigadir J, Minta Dilindungi LPSK

Bharada E Buka Suara tentang Kematian Brigadir J, Minta Dilindungi LPSK
Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang disebut sebagai lokasi Brigadir J baku tembak dengan Bharada E. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bharada E yang disebut-sebut sebagai Richard Eliezer mengajukan permohonan untuk dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Juru bicara LPSK Rully Novian, ada 2 syarat yang mutlak dipenuhi oleh saksi dan korban yang ingin dilindungi lembaga itu. Termasuk Bharada E.

"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan ancaman menjadi syarat yang tidak bisa dihindari," kata Rully saat dihubungi JPNN.com pada Kamis (21/7).

Dia menyebut hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban, yakni untuk memperkuat pembuktian hukum.

Dalam konteks itu, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi dan korban diharapkan membantu pengungkapan sebuah perkara secara terang.

Sesuai syarat tersebut, apakah Bharada E selaku pemohon perlindungan dari LPSK merasa posisinya terancam dalam kasus baku tembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?

Menjawab hal tersebut, Rully berdalih belum bisa menyimpulkan demikian.

"Ya, kami lihat nanti. Ini baru permohonan," ucap Rully.

Menurut Rully, selama masih permohonan, siapa pun bebas mengajukannya kepada LPSK.

Menurut Jubir LPSK, Rully Novian, Bharada E sudah buka suara tentang peristiwa yang menewaskan Brigadir J, lalu memohon perlindungan. Merasa terancam?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News