Bharada E Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW Singgung Vonis Mati Ferdy Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis bagi mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Majelis hakim meyakini Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ucap Wahyu.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berkata begini soal Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual