Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, IPW: Ini Kemenangan Suara Rakyat

Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, IPW: Ini Kemenangan Suara Rakyat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soal vonis Bharada E. ANTARA/HO-IPW

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, merupakan kemenangan rakyat.

Menurut Sugeng, vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Sikap (hakim) mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata Sugeng kepada JPNN.com, Rabu (15/2).

Sugeng menilai majelis hakim mengambil posisi berpihak kepada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat merupakan suatu langkah yang tidak lazim tetapi bukan tanpa alasan.

"Majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua," ucap Sugeng.

Dia mengatakan momen itu ditempuh untuk mengembalikan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap.

Di sisi lain, Sugeng menilai vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam perkara itu kental sebagai upaya yang sama secara politis guna meningkatkan citra peradilan.

"Dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik., padahal, Sambo tidak layak dihukum mati, tetapi demi memuaskan suara publik," kata Sugeng.

IPW menilai vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J adalah kemenangan suara rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News