Bharada E Jalani Konseling Rohani di Bareskrim Polri, Bagaimana Kondisinya?
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 16:15 WIB

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN.com
Seperti diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Bharada E, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.
Terbaru, penyidik juga telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus itu.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuma mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bharada E menjalani konseling rohani di Bareskrim Polri. Menurut Ronny Talapessy, pengacara Bharada E, konseling rohani itu atas permintaan kliennya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri