Bharada E Tak Ada Niat Jahat Menembak Brigadir J, Ronny Talapessy: Berpeluang Bebas
Senin, 15 Agustus 2022 – 15:16 WIB
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada RE, Ronny Talapessy menyebut kliennya tidak ada ada niat untuk menghabisi nyawa Brigadir J
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Puluhan Spanduk Sambut Mahfud MD Hilang, Siapa Pelakunya?
- Ronny Talapessy Sebut Dukungan Perangkat Desa kepada Prabowo-Gibran Melanggar Aturan
- Buka Posko Pengaduan, Ronny Talapessy Minta Rakyat Mengadu Jika Diintimidasi Aparat
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi