BI Ancam Bank Nakal

BI Ancam Bank Nakal
BI Ancam Bank Nakal
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal makin tegas menindak perbankan yang rendah mengimplementasikan kebijakan good corporate governance (GCG) atau tatakelola korporasi. Pasalnya, saat ini masih banyak bank yang dinilai belum patuh terhadap regulasi GCG perbankan. Tak pelak, BI akan menjatuhkan sanksi yang cukup berat terhadap bank-bank tersebut.

      

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menyatakan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 8 tahun 2006 tentang pelaksanaan GCG bagi bank umum, terdapat beberapa sanksi yang penerapannya tergantung tingkat kesalahan bank. "Dan sampai sekarang, masih ada bank yang kita larang untuk melakukan ekspansi," ungkapnya di Gedung DPR, Senin (24/6).

      

Seperti diketahui, saat ini setidaknya ada tujuh kasus dugaan kejahatan oleh empat perbankan. Pertama adalah kasus hilangnya dana nasabah Bank Danamon cabang Depok dari Rp 43 miliar menjadi Rp 6 ribu. Berikutnya soal masalah Bank Mega dengan Elnusa yang melibatkan dana sebesar Rp 111 miliar, serta kasus pembobolan uang milik Pemkab Batubara Sumatera Utara sebesar Rp 80 miliar.

      

Tidak hanya itu, Bank Jabar Banten tercatat memiliki dua kasus terkait dugaan kredit fiktif kepada Koperasi Bina Usaha sebesar Rp 38,7 miliar, dan kasus dugaan korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor Bank BJB di T-Tower di jalan Gatot Subroto Jakarta senilai Rp 543 miliar.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal makin tegas menindak perbankan yang rendah mengimplementasikan kebijakan good corporate governance (GCG) atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News