BI Diminta Tegas Soal Direktur Kepatuhan

BI Diminta Tegas Soal Direktur Kepatuhan
BI Diminta Tegas Soal Direktur Kepatuhan
JAKARTA - Salah satu tugas pokok Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral, adalah mengatur dan mengawasi bank. Namun selama ini, untuk realisasi tugas pokok tersebut, BI masih dinilai lemah. Hal ini dilihat dari masih banyaknya kasus sekelas Bank Century yang terjadi, serta banyaknya bank yang terpaksa gulung tikar dengan meninggalkan kerugian material dan imaterial bagi nasabahnya.

Oleh karena itulah, BI dipandang perlu tegas dalam hal tata cara pemilihan Direktur Kepatuhan Perbankan, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Hal ini diungkapkan oleh pengamat ekonomi yang juga Komisaris BRI, Aviliani, dalam seminar soal pengawasan perbankan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/2).

"Selama ini tidak jelas, apakah pengawasan bisa berjalan maksimal atau tidak. Karena Direktur Kepatuhan juga berasal dari direksi bank bersangkutan. Artinya, bisa saja tidak terjadi akuntabilitas dalam pengawasan dan pelaporan ke BI. Dikhawatirkan kondisi inilah yang membuat rugi nasabah, karena tidak ada transparansi kondisi bank," kata Aviliani.

Aviliani pun mendesak agar BI bisa memberikan edukasi yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat tentang perbankan. "Jangan sampai saat bank merugi, nasabah baru tahu tentang produk yang mereka beli. Seperti yang terjadi di kasus Century. Cukuplah (itu) jadi pelajaran buat kita semua," katanya.

JAKARTA - Salah satu tugas pokok Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral, adalah mengatur dan mengawasi bank. Namun selama ini, untuk realisasi tugas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News