BI Dituding Kerdilkan Industri
Kamis, 04 Februari 2010 – 18:02 WIB
Kebijakan SPS BI yang diberlakukan tahun 2010 ini membuat "darah" perbankan tidak jalan. Akibat lain dari kebijakan ini bisa jadi membuat Temasek mempertahankan Bank Danamon dan menjual BII ke Maybank, lalu dilakukan merger Lippo dan Niaga oleh CIMB. "Sementara untuk pemerintah yang memiliki Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN merupakan hal yang dilematis menggabungkan semuanya karena akan membatasi intermediasi pembangunan sektor riil," ungkapnya.
Baca Juga:
Kebijakan BI itu, kata Airlangga, bukan saja jadi keprihatinan DPR. Meneteri Negara BUMN pun sudah minta penangguhan hingga 2 tahun ke depan. "Demikian pula Komisi VI DPR menilai kebijakan ini tidak tepat dilaksanakan di Indonesia. Alasanya mengingat Bank BUMN merupakan Bank Nasional yang tersisa di tengah-tengah Bank Swasta dan Bank Asing," tandasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto menuding kebijakan Bank Indonesia yang mengeluarkan aturan single present policy (SPS) dimana satu
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak