BI Dituding Kerdilkan Industri

BI Dituding Kerdilkan Industri
BI Dituding Kerdilkan Industri
Kebijakan SPS BI yang diberlakukan tahun 2010 ini membuat "darah" perbankan tidak jalan. Akibat lain dari kebijakan ini bisa jadi membuat Temasek mempertahankan Bank Danamon dan menjual BII ke Maybank, lalu dilakukan merger Lippo dan Niaga oleh CIMB. "Sementara untuk pemerintah yang memiliki Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN merupakan hal yang dilematis menggabungkan semuanya karena akan membatasi intermediasi pembangunan sektor riil," ungkapnya.

Kebijakan BI itu, kata Airlangga, bukan saja jadi keprihatinan DPR. Meneteri Negara BUMN pun sudah minta penangguhan hingga 2 tahun ke depan. "Demikian pula Komisi VI DPR menilai kebijakan ini tidak tepat dilaksanakan di Indonesia. Alasanya mengingat Bank BUMN merupakan Bank Nasional yang tersisa di tengah-tengah Bank Swasta dan Bank Asing," tandasnya. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Anggodo Akui Suaranya

JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto menuding kebijakan Bank Indonesia yang mengeluarkan aturan single present policy (SPS) dimana satu


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News